Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
Alumnus/lulusan serta mhs Program Perkuliahan Pegawai (Blended) maupun Program Reguler mempunyai IJAZAH, STATUS, MUTU, dan GELAR yang SAMA.
Alumnus/lulusan P2K memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan dan prodi/kelompok ilmunya, serta memiliki hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Pegawai (Blended) dan Program Reguler yaitu SAMA. Dan di dalam Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Program Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Pegawai (Blended) mempunyai kesanggupan dalam menyelesaikan problematik beserta memajukan ilmu serta pengetahuannya. Hal ini karena alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Pegawai (Blended) ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal pengetahuan, teknologi, serta seni.
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
Andaikan tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), mhs perkuliahan pegawai (blended) dapat mengulang di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Pegawai (Blended) yaitu mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Pegawai (Blended) juga disempurnakan dgn ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara komplit pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, beserta disempurnakan dgn kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Bagi mhs perkuliahan pegawai (blended) yang kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dgn baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dng mengintegrasikan antara Program Perkuliahan Pegawai (Blended) serta Program Reguler, oleh sebab itu bagi mhs yang berkarier dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dgn tata cara tertentu.
Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Pegawai (Blended) mempunyai kesanggupan meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan masalah berdasar alur berpikir-sistem; ; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan; memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit.
Mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya karena sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil). Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor, sistem pendidikannya juga diselenggarakan dgn memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem pendidikan tingginya layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun bagi yang belum berkarier.
Bagi mhs perkuliahan pegawai (blended) yang sudah berkarier dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan, seumpama mhs terkait menerima tugas kerja lembur, atau kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tugas ke luar kota/negeri, dgn melalui tata cara tertentu.
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester, dan mutu kurikulumnya dirancang sedemikian rupa berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Pegawai (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.